Ancaman Terhadap Hak Masyarakat Adat

Bagaimana Industri Nikel Mengancam Hak Masyarakat Adat dan Warga Lokal. Di balik investasi besar tambang dan smelter nikel, banyak masyarakat kehilangan tanah, akses ke hutan, dan sumber air bersih, sering tanpa persetujuan atau suara.

Pratinjau:

  1. FPIC Tidak Wajib, Izin Jalan Tanpa Persetujuan Adat: Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) tidak diwajibkan secara hukum di Indonesia. Tambang bisa beroperasi tanpa persetujuan masyarakat adat, karena konsultasi hanya jadi formalitas.
  1. Negara Akui Adat di Atas Kertas, Singkirkan di Lapangan: Meski UUD dan MK 35/2012 mengakui hak adat, 62 juta ha wilayah adat belum diakui legal. Negara menetapkan tanah adat sebagai hutan negara dan memberi izin tambang di atasnya—sering disertai penggusuran dan kriminalisasi.
  1. Izin Tambang Tak Transparan, Adat Tergusur: AMDAL jarang diumumkan, FPIC diabaikan, dan situs sakral hancur. Pejabat dan perusahaan kerap bekerja sama. Putusan hukum yang membela masyarakat adat sering tak dijalankan.

Dokumen ini adalah alat investigasi, bukan hanya laporan. Izin tanpa persetujuan bukan sekadar masalah prosedural—itu soal ketimpangan kekuasaan yang dilembagakan.

Unduh Dokumen Serba-Serbi Nikel Indonesia:

Unduh Sekarang

Format Berkas:

PDF

Tanggal Publikasi:

July, 2025

Ancaman Terhadap Hak Masyarakat Adat